Penulis: Dr. H. Farid Wajdi, M. Pd. (Ketua Kongres Rakyat Balanipa)
Dalam perbincangan tentang pembangunan daerah, kita sering terjebak pada pendekatan yang terlalu administratif dan teknokratis. Pembangunan seolah hanya dipahami sebagai urusan batas wilayah, perangkat birokrasi, atau angka-angka statistik. Sementara itu, sumber nilai yang hidup dalam sejarah masyarakat sendiri justru kerap dikesampingkan. Padahal, sejarah lokal sering kali menyimpan pengalaman panjang tentang bagaimana sebuah masyarakat pernah mengelola dirinya secara mandiri, adil, dan berwibawa.
Di tanah Mandar, salah satu ingatan historis itu bernama Balanipa.
Pada masa lalu, Balanipa bukan sekadar kerajaan dalam pengertian sempit. Ia adalah pusat peradaban—ruang tempat nilai sosial, politik, dan budaya bertumbuh dan membentuk sistem tata kelola masyarakat yang, pada zamannya, dapat dikatakan maju. Di sana, kekuasaan tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan bersama mekanisme sosial yang mengatur pembagian peran, pengelolaan sumber daya, dan struktur kepemimpinan yang terorganisir.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah Balanipa perlu dibentuk kembali sebagai wilayah otonom, persoalan tersebut tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang administratif. Pertanyaan itu sesungguhnya menyentuh dimensi yang lebih dalam: sejarah, identitas, dan nilai-nilai yang diwariskan oleh masyarakatnya.
Rekam jejak masa lalu menunjukkan bahwa Balanipa bukan sekadar wilayah geografis. Ia adalah sebuah sistem sosial-politik yang mampu menata masyarakat secara kolektif. Salah satu konsep penting yang lahir dari tradisi tersebut adalah 10 Sakka Manarang. Konsep ini dapat dipahami sebagai mekanisme pembagian peran dalam mengelola berbagai persoalan masyarakat, termasuk distribusi sumber daya dan tanggung jawab sosial.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya diorganisasi secara sosial, tetapi juga diarahkan untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu demi kepentingan bersama. Dalam pengertian modern, praktik tersebut mencerminkan bentuk awal dari pembagian kerja, spesialisasi peran, serta penghargaan terhadap kompetensi—prinsip-prinsip yang hari ini justru menjadi dasar penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
Dengan kata lain, jauh sebelum istilah good governance menjadi wacana global, masyarakat Balanipa telah mempraktikkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sosial yang efektif. Para Sakka Manarang berperan sebagai simpul-simpul kemampuan yang terintegrasi untuk merespons kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Inilah bukti bahwa tradisi lokal tidak selalu berada di belakang modernitas; dalam banyak hal, ia justru telah lebih dahulu menapaki jalan yang sama.
Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa Balanipa pernah memiliki posisi penting dalam konstelasi politik kawasan. Dalam berbagai narasi sejarah Sulawesi Selatan, Balanipa sering disebut sebagai salah satu kekuatan regional yang kedudukannya diperhitungkan, sejajar dengan kerajaan besar seperti Gowa, Bone, dan Luwu. Keempat wilayah ini pernah menjadi pusat kekuatan politik yang memengaruhi arah pemerintahan dan kehidupan sosial di kawasan Sulawesi Selatan.
Namun perjalanan sejarah administrasi membawa arah yang berbeda. Gowa, Bone, dan Luwu berkembang menjadi kabupaten dengan ruang kelembagaan yang luas untuk mengelola potensi sejarah dan wilayahnya. Sementara itu, Balanipa justru mengalami penyempitan ruang administratif. Hari ini ia hanya berstatus sebagai kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Di sinilah paradoks sejarah itu terasa.
Sebuah wilayah yang dahulu menjadi pusat kebijakan dan kekuatan politik kini berada dalam ruang administratif yang sangat terbatas. Ibarat seorang tetua yang menyimpan kebijaksanaan panjang, tetapi hanya diberi ruang kecil untuk menyampaikan pandangannya.
Padahal dalam sejarahnya, Balanipa pernah menjadi tempat lahirnya keputusan-keputusan penting yang memengaruhi kehidupan masyarakat Mandar. Dari tanah inilah muncul tokoh-tokoh dan kepemimpinan yang meninggalkan jejak mendalam dalam perjalanan sejarah Mandar.
Nama-nama seperti Imanyambungi (Todilaling), Tomepayung, Daetta, Todiboseang, Daeng Mabani, Daeng Rioso, Daeng Mangrumpa Tomatindo di Salassaqna, hingga tokoh-tokoh pada masa berikutnya seperti I Boroa Tokape dan Andi Depu, merupakan bagian dari mata rantai sejarah yang membentuk karakter Balanipa sebagai pusat peradaban Mandar.
Karena itu, wacana pembentukan Balanipa sebagai wilayah otonom baru seharusnya tidak dipersempit sebagai sekadar agenda politik atau tuntutan administratif. Ia juga merupakan upaya untuk merekonstruksi memori sejarah dan menghidupkan kembali nilai-nilai yang pernah menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Otonomi daerah, dalam perspektif ini, dapat dipahami sebagai ruang untuk menafsirkan kembali warisan sejarah tersebut dalam konteks pemerintahan modern. Sebab sejarah Balanipa menunjukkan bahwa fondasi sosial dan kultural untuk membangun tata kelola yang baik sebenarnya telah tersedia sejak lama.
Yang diperlukan sekarang bukan sekadar membangun struktur baru, melainkan kemampuan untuk membaca kembali nilai-nilai lama dengan perspektif masa kini.
Dengan cara pandang seperti itu, Balanipa tidak lagi dilihat semata-mata sebagai wilayah yang ingin memisahkan diri secara administratif. Ia dapat dipahami sebagai ruang historis yang menyimpan inspirasi tentang bagaimana masyarakat dapat ditata melalui kearifan lokal, solidaritas sosial, pembagian peran yang adil, serta berbagai pengetahuan yang telah diwariskan oleh para pendahulu.
Maka, gagasan menjadikan Balanipa sebagai kabupaten bukan sekadar soal batas wilayah atau struktur pemerintahan baru. Lebih dari itu, ia adalah usaha menjaga batin peradaban, merawat kontinuitas sejarah, sekaligus membuka kemungkinan baru bagi masa depan masyarakat Mandar.
Sebab sebuah masyarakat yang besar bukanlah masyarakat yang melupakan sejarahnya, melainkan masyarakat yang mampu menjadikan sejarahnya sebagai sumber kekuatan untuk melangkah ke masa depan.






Leave a Reply