Penulis, Zulkarnain Hasanuddin
Harapan besar para pejuang Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di berbagai wilayah Indonesia- termasuk Balanipa- hakikatnya pada satu titik krusial: dibukanya kembali kran moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat, sekaligus percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Kedua instrumen regulatif tersebut bukan produk hukum administratif saja, tetapi fondasi normatif yang menentukan arah kebijakan desentralisasi Indonesia dalam jangka panjang. Tanpa kepastian hukum tersebut, aspirasi pemekaran daerah akan terus berada dalam ruang hampa- hidup dalam semangat, tetapi terhenti dalam struktur.
Dalam konteks itu, Pembentukan Balanipa seharusnya tidak dipahami secara reduktif saja, sebagai wilayah yang semata-mata ingin membentuk kabupaten baru. Cara pandang administratif yang sempit justru berpotensi mengaburkan substansi terdalam dari perjuangan tersebut.
Kerajaan Balanipa adalah entitas sejarah dengan rekam jejak panjang, yang eksistensinya jauh melampaui pembagian wilayah modern. Balanipa adalah ruang peradaban, pusat pembentukan nilai, dan simpul penting dalam sejarah politik dan kebudayaan Sulawesi, khususnya kawasan Mandar Sulawesi Barat.
Beban sejarah yang dipikul Balanipa sesungguhnya terlalu berat jika harus ditampung dalam ruang administratif yang terlalu sempit. Kerajaan tua ini bukan hanya entitas simbolik masa lalu, melainkan laboratorium politik awal yang telah mempraktikkan nilai-nilai demokrasi deliberatif sejak abad ke-15 Masehi.
Raja pertamanya Todilaling telah menjalankan mekanisme musyawarah, partisipasi elite adat, serta pertimbangan kepentingan bersama (konsensus) dalam pengambilan keputusan. Fakta ini menjadikan Balanipa sebagai salah satu contoh awal praktik demokrasi substantif di Indonesia, bahkan lebih tua dibandingkan praktik demokrasi modern di sejumlah negara Barat yang baru berkembang pasca Revolusi Prancis pada abad ke-16 hingga ke-17 Masehi.
Sehingga negara memiliki kepentingan epistemik dan historis untuk melihat Balanipa secara lebih mendalam. Pembentukan Balanipa juga bukan semata persoalan efisiensi pelayanan publik atau penataan wilayah administratif, tetapi merupakan bagian dari rekonstruksi sejarah: upaya negara untuk mengakui, merawat, dan menghidupkan kembali memori lama yang pernah membentuk identitas bangsa.
Sejarah yang tidak diinstitusionalisasi berisiko tergerus oleh waktu, sementara sejarah yang diberi ruang struktural akan terus hidup dan diwariskan.
Hal lain, Balanipa juga menyimpan kekayaan literatur sejarah, naskah-naskah adat, tradisi lisan, dan pengetahuan lokal yang tidak cukup terakomodasi jika hanya dikelola dalam kapasitas kelembagaan setingkat kecamatan. Ia membutuhkan “rumah besar” institusional- bukan hanya untuk mengelola administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk menyimpan, merawat, dan mengembangkan ingatan lama masyarakatnya.
Dalam perspektif ini, pemekaran menjadi kabupaten bukanlah ambisi berlebihan, melainkan kebutuhan struktural yang rasional. Bahkan, jika ditimbang dari beban sejarah dan peran kulturalnya, tidak berlebihan bila sebagian kalangan menilai bahwa Balanipa secara historis pun pantas diproyeksikan sebagai wilayah yang lebih besar, termasuk sebagai provinsi di masa depan.
Saya secara personal, dukungan terhadap perjuangan pembentukan Balanipa bukan lahir dari ikatan biologis atau genealogis. Tetapi seseorang boleh jadi bukan “orang Balanipa” secara darah, namun sejarah memiliki daya panggilnya sendiri. Ada momen ketika nurani intelektual dan naluri ideologis beresonansi melihat ketidakadilan sejarah yang terlalu lama dibiarkan. Dalam konteks tersebut, dukungan melalui pena- melalui gagasan, argumentasi, dan refleksi kritis- menjadi bentuk partisipasi politik yang sah dan bermakna yang dilakukan dalam negara demokratis.
Sama halnya dengan- perjuangan panjang para aktivis pembentukan Kabupaten Balanipa, jangan dipandang sebagai gerakan sektoral atau emosional saja. Tetapi merupakan artikulasi kesadaran sejarah dan tuntutan keadilan struktural. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat, perlu memberikan respons khusus- bukan hanya melalui kebijakan administratif, tetapi melalui pengakuan simbolik dan institusional terhadap kearifan lokal (local wisdom) yang telah lama hidup di bumi Balanipa.
Menyetujui Balanipa jadi Daerah Otonomi Baru, sama juga Menghidupkan kembali satu simpul penting peradaban Nusantara, sekaligus penegasan bahwa desentralisasi Indonesia tidak hanya berbicara tentang pembagian kewenangan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap sejarah dan identitas kolektif bangsa!!!






Leave a Reply